KABAR DAERAH

Tega Ibu di Sulteng Jual Bayinya Seharga Rp12 Juta

373
×

Tega Ibu di Sulteng Jual Bayinya Seharga Rp12 Juta

Sebarkan artikel ini
Tega Ibu di Sulteng Jual Bayinya Seharga Rp12 Juta
Tega Ibu di Sulteng Jual Bayinya Seharga Rp12 Juta

KABAR LUWUK – Tega Ibu di Sulteng Jual Bayinya Seharga Rp12 Juta. Kepolisian daerah Sulawesi Tengah membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.

“Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya. Ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya,”. Kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak.

Pada konferensi pers penanganan kasus perdagangan bayi oleh Polda Sulteng di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.

Penyidik Polda Sulteng mengembangkan kasus dan mendapatkan keterangan bahwa para pelaku, baik perantara maupun penerima bayi tangan terakhir, berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi.

Penyidik kemudian membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di daerah Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bangka Belitung, kami menemukan bahwa bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan dengan inisial Y.

“Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan korban AH berada di Bangka Belitung di tangan seorang perempuan berinisial Y,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan Polda Sulteng, telah menetapkan enam orang tersangka hasil penangkapan di Bekasi dan pengembangan di Bangka Belitung.

Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29) dan F masih dalam pencarian.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kami menemukan bahwa para tersangka telah memperoleh uang sebesar Rp25 juta yang mereka bagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.

Parajohan mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pihak penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan, serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang yang terakhir memelihara bayi.

Apa itu TPPO?

Benar, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia. TPPO terjadi ketika seseorang direkrut, ditransfer, dipindahkan, diberi perlindungan, diangkut, atau ditempatkan melalui ancaman. Pemaksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi, termasuk pekerjaan paksa, eksploitasi seksual, atau bentuk eksploitasi lainnya. TPPO adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan merupakan isu yang mendapat perhatian di tingkat internasional.

TPPO adalah tindakan serius yang melanggar hak asasi manusia dan dianggap sebagai bentuk modern dari perbudakan. Organisasi internasional dan negara-negara di seluruh dunia bekerja sama untuk melawan TPPO dengan memperkuat hukum dan kebijakan perlindungan, memberikan bantuan kepada korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah ini.

Berbagai undang-undang dan peraturan telah dibuat di berbagai negara untuk melawan TPPO dan menghukum pelakunya. Upaya juga dilakukan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut para pelaku TPPO serta melindungi korban yang terlibat dalam kejahatan ini.

Pewarta : Mohamad Ridwan

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *