KABAR LUWUK, TOILI – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu Pondok Pesantren, di Kecamatan Toili terhadap empat Santriwati belum juga memperoleh titik terang. Kekerasan yang menimpa ZSI (13) bersama tiga teman sebayanya, AN (13), ANI (13) dan SL (14) terjadi pada hari Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 07.00 WITA. Kekerasan fisik ini bermula saat keempatnya keluar tanpa izin dari pondok pesantren pada hari Selasa 9 November 2021.
Setelah kejadian itu anak-anak gadis berusia belia tersebut kemudian diminta menghadap kepada pimpinan pondok pesantren tempat mereka belajar. Dengan cara merangkak dan kepala tertunduk mereka menuju ke hadapan pimpinan pondok pesantren dan langsung mendapat pukulan tangan yang keras. Korban ZSI diketahui di pukul di area wajah dan telinga, kiri kanan sebanyak empat kali mengunakan telapak tangan oleh pelaku sampai korban tersungkur dan tiga temannya sebanyak satu kali pada masing-masing wajah.
Tak hanya di tampar, keempat santri ini juga di skorsing selama 6 bulan. Padahal waktu itu sudah mau persiapan ujian semester.
Orang tua korban ZSI setelah mendengarkan penuturan dari korban, pada tanggal 12 November 2021 membawa korban melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis THT dan dari hasil dari hasil pemeriksaan dr. Nurjannah Jusuf Sp THT, M.Kes, menerangkan bahwa ZSI umur 13 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Toili mengalami gendang telinga robek atau Ruptur membran timpani, besar kemungkinan gadis cilik berwajah manis ini akan tuli permanen jika tidak mendapatkan perawatan medis yang serius.
Berdasarkan fakta diatas orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian sektor toili Toili dengan nomor Laporan Polisi No : STPL/XI/2021/Res Bgi/Sek-Toili tentang tindak pidana Penganiayaan terhadap anak.
Setelah berselang kurang lebih sebulan kasus ini masih terus bergulir meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk namun pelaku belum juga ditahan dan besar dugaan kami pelaku kekerasan dilindungi oleh “orang kuat” di daerah ini.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Aksi Kamisan Luwuk Banggai menuntut:
“Tangkap dan Adili pelaku kekerasan terhadap santriwati di Toili.”
Kejaksaan negeri Banggai untuk menahan dan menuntut pelaku seberat-beratnya
Kepala Kantor Kementrian Agama Banggai agar segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional pondok pesantren yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Bupati Banggai untuk segera memberikan perlindungan kepada korban (Pendampingan psikiater ,jaminan kesehatan dan sekolah baru yang lebih baik).***