KABAR LUWUK, JAKARTA – Sehubungan dengan beberapa pemberitaan yang berkembang di beberapa media massa mengenai “Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara”, melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, kami ingin menyampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 17 Januari 2022, beberapa Anggota Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung RI.
Anggota Komisi III DPR RI Bapak Benny K. Harman yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI “Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil”.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI Bapak Supriansa juga menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?.”
Atas kedua pertanyaan tersebut, Bapak Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja hari Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan bahwa terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going) maka dihimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.