KABAR LUWUK – Tahanan Titipan di Rutan Polres Bangkep Dipindahkan ke Lapas Kelas II B Luwuk. Sebanyak 20 tahanan titipan Kejaksaan Negeri dipindahkan dari Rutan Polres Bangkep ke Lapas Kelas 2 Banggai pada hari Rabu, 5 Juli 2023.
Sebelum pemindahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas medis dari Puskesmas Tinangkung, dengan pengawalan dari personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bangkep.

Kasat Tahti Polres Bangkep, Iptu Mansur, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa pada hari tersebut, Polres Bangkep melaksanakan penyerahan 20 tahanan titipan kepada Kejaksaan Banggai Laut.
Dari 20 tahanan tersebut, 18 di antaranya adalah pria dan 2 di antaranya adalah perempuan. Sebelum penyerahan dilakukan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tahanan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan selesai, para tahanan diserahkan kepada petugas Kejaksaan dan kemudian diangkut dengan kendaraan tahanan menuju pelabuhan Salakan.
Dari pelabuhan tersebut, mereka akan diberangkatkan dengan kapal penumpang menuju Kabupaten Banggai, di mana mereka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Kabag Humas Polres Bangkep, AKP Abd. Halik, juga membenarkan agenda penyerahan tahanan titipan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan kesehatan selesai, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan tahanan kepada pihak Kejaksaan Banggai Laut.
Pemindahan tahanan titipan Kejaksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dalam berbagai kasus kriminal.
Dengan dipindahkannya mereka ke Lapas Kelas 2 Luwuk, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.
Kejaksaan Negeri dan Polres Bangkep bekerja sama dalam rangka menegakkan keadilan dan melaksanakan tugas penegakan hukum.
Pemeriksaan kesehatan dan pemindahan tahanan dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan tahanan titipan Kejaksaan dapat menjalani proses penuntutan secara teratur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan ini juga menjadi contoh komitmen dari institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemindahan tahanan titipan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan.
Semoga proses hukum yang dijalani oleh para tahanan tersebut dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan masyarakat pada umumnya. ( RS)**