“Surat Penyampaian Bupati dibuat dan di Pasang Baliho dilokasi Pemalangan”
KABAR LUWUK, MOROWALI – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel, yakni PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) terbilang berani, dan seolah tidak sedikitpun menanggapi surat nomor : 188.5/0947/UMUM/IX/2022, perihal penyampaian yang dicap dan ditandatangani oleh Bupati Morowali, Taslim, tanggal 23 September 2022.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya aktifitas PT BCPM, padahal dalam surat tersebut secara tegas Bupati Morowali menghentikan aktifitas sampai terpenuhinya hak-hak masyarakat. “Suratnya Pak Bupati sepertinya tidak dianggap, buktinya perusahaan terus melakukan aktifitasnya” kata salah seorang tokoh pemuda Bungku Pesisir, sekaligus koordinator lapangan aksi, Rustam.
Berdasarkan surat penyampaian hasil rapat fasilitasi permasalahan tentang permasalahan sengketa lahan masyarakat Desa Laroenai dan Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir dengan PT BCPM di Kantor Bupati Morowali beberapa waktu lalu, didapatkan sejumlah keputusan hasil rapat.
Keputusan tersebut antara lain, yang pertama, PT BCPM tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pengangkutan dan pemuatan material ore nikel, sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menegaskan kepada Pimpinan PT BCPM untuk patuh terhadap hasil rapat dan poin 1 (satu).
Ketiga, apabila PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo tidak mengindahkan surat tersebut, maka kegiatan dihentikan sementara.
Karena masih terus melakukan aktifitas, para pengunjuk rasa akhirnya mengambil keputusan untuk menduduki jalan houling menuju pelabuhan jetty, dan memasang baliho surat penyampaian Bupati Morowali.
Rustam didampingi Kepala Desa Buleleng dan sejumlah waga pun telah memasukkan laporan resmi ke Polres Morowali.
Atas pelaporan itu, Bupati Morowali memberikan dukungan kepada warga Desa Buleleng dalam upaya mencari keadilan.( Wardi ) ***