KABAR LUWUK – Suprianto Suludani Umumkan Pernah Lakukan Tindak Pidana. Dengan Ini Saya Suprianto Suludani, SH., Mengumumkan Diri Saya Melalui Media Masa Bahwa Saya Pernah Melakukan Tindakan Provokator Pasal 160 KUHP Dalam Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) Membela Dan Memperjuangkan Hak Hak Masyarakat Tanjung Sari Luwuk Banggai yang Tergusur.
Suprianto Suludani dijatuhi Hukuman Pidana 5 Bulan 15 Hari Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Tahun 2017. Dan Saya Telah menjalani Hukuman Pidana Tersebut Dilembaga Permasyarakatan Kelas IIB Luwuk Pada Tanggal 18 November 2017.
Demikian Pengumuman Ini Saya Buat Sebagai Persyaratan Calon Anggota Legislative Banggai Kepulauan Pada Pemilu 2024 Mendatang. (***)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menyampaikan sejumlah paparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, Rabu (12/4/2023). Hasyim mengatakan mantan terpidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Syaratnya, mantan terpidana secara jujur mengumumkan latar belakangnya dan bukan pelaku kejahatan berulang.