KABAR LUWUK, BANGGAI – Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran No.SE 24 Tahun 2022 Tentang pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi COVID-19. Jum,at 11/3/2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk Suleman Langge dan dihadiri oleh beberapa perusahaan pelayaran. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa protokol kesehatan masih harus diterapkan walaupun status yang berubah dari pandemik ke endemik.

Menurutnya Surat Edaran SE 24 Tahun 2022 Menjelaskan beberapa poin tentang protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yaitu antara lain:
- Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan;
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua/ ketiga(booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT_PCR (3×24 jam) atau rapid tes antigen(1×24 jam);
- Pelaku Perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku perjalanan Dalam Negeri yang tidak dapat menerima vaksinasi disebabkan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan hasil neatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Tidak berlakunya persyaratan perjalanan di atas bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Olehnya Itu Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk, Suleman Langge juga saat menjelaskan dihadapan awak media mengatakan bahwa Vaksin adalah merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi para penumpang yang akan melakukan Perjalanan keluar propinsi, sehingga dengan menunjukan hasil vaksin minimal yang kedua penumpang di bebaskan dari antigen, sedangkan yang baru melaksanakan vaksin tahap satu wajib menggunakan antigen.
” Sehingga dihimbau kepada seluruh warga masyarakat yang belum melaksanakan Vaksin segera mungkin menghubungi gerai terdekat yang sudah disiapkan oleh pemerintah.” Tutupnya. ***