BanggaiKABAR DAERAH

Sudah Daftar Aplikasi M-Paspor? ini dia 4 hal yang harus diperhatikan

419
×

Sudah Daftar Aplikasi M-Paspor? ini dia 4 hal yang harus diperhatikan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Sudah Daftar Aplikasi M-Paspor? ini dia 4 hal yang harus diperhatikan. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali mengingatkan masyarakat bahwa meskipun registrasi dan pengajuan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi m-paspor.

Kehadiran di kantor imigrasi tetap diperlukan untuk melengkapi proses verifikasi dan perekaman biometrik. Layanan berbasis digital ini mempermudah masyarakat, namun beberapa tahapan wajib dilakukan secara langsung agar penerbitan paspor berjalan dengan benar.  Selasa 15 Oktober 2024.

Berikut empat hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemohon: 

1. Wajib Hadir Sesuai Jadwal 

Pemohon harus hadir tepat waktu di Kantor Imigrasi Banggai sesuai dengan jadwal yang dipilih melalui aplikasi m-paspor. Kehadiran ini penting untuk proses verifikasi dan perekaman biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari. 

2. Membawa Dokumen Asli

Pemohon wajib membawa dokumen asli sebagai bagian dari verifikasi berkas. Langkah ini memastikan keabsahan data dan menghindari kendala dalam penerbitan paspor. 

3. Berpakaian Sesuai Ketentuan

Pemohon diimbau mengenakan kemeja berkerah dan celana atau rok panjang. Untuk kelancaran pengambilan foto, diharapkan pemohon tidak memakai pakaian berwarna putih agar hasil foto lebih optimal. 

4. Unduh dan Bawa Surat Pengantar

Setelah menyelesaikan pendaftaran di aplikasi m-paspor, pemohon wajib mengunduh surat pengantar dan membawanya ke kantor imigrasi sebagai bagian dari dokumen pendukung. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menegaskan bahwa aplikasi m-paspor telah memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor, tetapi beberapa tahapan tetap membutuhkan kehadiran fisik. “Proses verifikasi dan perekaman biometrik harus dilakukan secara langsung agar data yang tercatat akurat dan sesuai standar,” jelasnya. Ia juga mengimbau pemohon untuk mengikuti ketentuan agar layanan dapat diberikan dengan optimal. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa digitalisasi layanan melalui m-paspor merupakan terobosan penting. “Namun, beberapa tahapan harus tetap dilaksanakan tatap muka demi memastikan keamanan dan keakuratan data.

Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur ini dengan baik untuk menghindari hambatan,” tuturnya. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kantor Imigrasi Banggai dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi masyarakat. 

Melalui sinergi layanan digital dan standar pelayanan langsung, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan guna memberikan pengalaman yang cepat, mudah, dan memuaskan bagi masyarakat.  ( Humas Kanim Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *