Tim Penanganan terdiri dari unsur Unsur Rukun Tetangga, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, dan Kader Posyandu. Sementara Tim Pembinaan terdiri dari unsur Unsur Rukun Tetangga, unsur Satuan Perlindungan Masyarakat dan Tokoh Agama. Untuk Tim Pendukung terdiri atas unsur Perangkat Desa dengan Sekretaris Desa sebagai koordinator.
Susunan Posko Desa sebagaimana pada pasal 5 ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Dalam melaksanakan peran dan tugasnya tim Posko Desa bermitra dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS), Bintara Pembina Desa (BABINSA), dan Pendamping Desa.

Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa, melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa. Seluruh pelaksanaan tim secara berkala dilaporkan kepada kepala desa.
Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran/penularan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID-19). Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19.
Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan akibat penyebaran/penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa. Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra desa lainnya sesuai bidang tugas. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di desa dan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.