Untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencangkup menemukan kasus positif dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor kebutuhan bahan pokok, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Tenaga Ahli TTG ini juga menyebutkan, dalam pelaksanaannya bersama RT melaporkan kepada Kepala Desa serta berkoordinasi dengan Puskesmas dan Bhabinkamtibmas. Posko Desa secara teknis merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dari penanganan COVID-19 di desa terdiri dari menyampaikan informasi tentang COVID-19 kepada masyarakat desa. pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk desa/RW/RT, mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Desa, mendeteksi penduduk di desa yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar desa, memfasilitasi sarana kesehatan sederhana dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Desa juga wajib membuat alur pengorganisasian pemenuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan/atau rumah singgah dengan cara mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19 dan memastikan warga di wilayahnya mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam pelaksanaan Posko Desa diatur dalam tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Tim Penanganan, Tim Pembinaan dan Tim Pendukung. Pelaksanaan Posko Desa, dibentuk struktur dengan susunan terdiri dari Ketua yang dijabat oleh kepala desa dan Wakil Ketua dijabat oleh Ketua BPD. Sementara Tim Pencegahan terdiri dari unsur Rukun Tetangga (RT) dan unsur Satuan Perlindungan Masyarakat.