KABAR LUWUK – Sosialisasi Keamanan Informasi dan Tanda Tangan Elektronik Digelar. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, melalui Bidang Persandian, menggelar sosialisasi Kebijakan Keamanan Informasi dan Persandian serta Implementasi Tanda Tangan Elektronik pada Selasa, 23 Juli 2024.
Acara ini dilaksanakan di Hotel Santika, Luwuk Selatan, dan dibuka langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, yang didampingi oleh Kepala DKISP Banggai, Lesmana P. Kulap.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan pentingnya memanfaatkan dan melindungi infrastruktur berbasis elektronik yang telah dibangun oleh pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa keamanan siber menjadi prioritas utama, mengingat maraknya serangan siber yang mengincar institusi pemerintah dan swasta.
Untuk itu, Pemda Banggai telah mendirikan pusat kendali dan pemantau atau command center guna mengawasi dan menangani ancaman siber yang mungkin muncul.
“Untuk mencegah serangan siber, perlu adanya proteksi dini terhadap sistem jaringan komputer guna memberikan perlindungan terhadap data, informasi, dan hak akses kepada para pemakai,” ujar Bupati Amirudin.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan layanan tanda tangan elektronik oleh pemerintah daerah sangat efektif dalam mendukung pekerjaan pemerintahan. “Kita bisa menghemat kertas, sehingga tidak perlu lagi kejar-kejar bupati hanya untuk urusan tanda tangan,” tambahnya.
Kepala Bidang Persandian DKISP, Suliyanti Ahmad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh pegawai administrasi dari berbagai perangkat daerah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan informasi dan persandian serta mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam administrasi pemerintahan.
“Para peserta diharapkan memiliki keterampilan yang cukup untuk menjaga keamanan informasi dan persandian serta menggunakan tanda tangan elektronik secara bertanggung jawab,” kata Suliyanti.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai pemateri adalah Nurman Yohan Sopandji, sandimen ahli madya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ia menyampaikan materi tentang Persandian Dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik Pemkab Banggai. Selain itu, DKISP Banggai juga menyosialisasikan Peraturan Bupati Banggai Nomor 102 Tahun 2022 tentang Persandian untuk Pengamanan Informasi dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 103 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banggai semakin memahami dan mengimplementasikan kebijakan keamanan informasi dan persandian serta tanda tangan elektronik dengan baik.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja pemerintahan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap data dan informasi yang dikelola oleh pemerintah daerah.(dkisp) **