KABAR LUWUK – Sosialisasi Aturan Kepegawaian,Upaya Pemprov Sulawesi Tengah Tingkatkan Disiplin ASN. Sebanyak 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkumpul di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, pada hari Senin ini untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian.
Sosialisasi ini mencakup prosedur penjatuhan sanksi disiplin dan mekanisme penertiban izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Tujuan utama adalah memastikan para ASN memahami dengan baik aturan kepegawaian yang berlaku guna menghindari pelanggaran.
Gubernur Sulawesi Tengah, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menyampaikan pentingnya sosialisasi ulang ini.
Ia mengatakan bahwa meskipun aturan-aturan tersebut telah ada sejak lama, penting untuk mengingatkan ASN tentang hal ini.
alah satu alasan terjadinya pelanggaran kedisiplinan adalah ketidakpahaman terhadap aturan atau bahkan lupa tentang aturan tersebut.
“Sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman ASN terhadap peraturan yang berlaku.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman mengenai peraturan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan disiplin yang berlaku,” kata Sekretaris Provinsi.
Sekprov juga berharap agar semua peserta mengikuti sosialisasi ini dengan serius dari awal hingga akhir.
Hal ini diharapkan dapat membantu ASN memahami hak dan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, terutama di Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh ASN tetapi juga tim narasumber ahli, termasuk Akhmad Syauki, Direktur Perundang-undangan BKN Pusat, dan Achmad Setiyanto, Perancang Perundang-undangan Madya BKN Pusat.
Mereka akan memberikan wawasan mendalam mengenai peraturan kepegawaian yang relevan dan menjawab pertanyaan dari para peserta.
Dengan semangat untuk meningkatkan disiplin dan pemahaman aturan di kalangan ASN, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh ASN yang terlibat.
Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kinerja ASN demi pelayanan publik yang lebih baik. (*)