Uncategorized

SOP Perlindungan Wartawan

178
×

SOP Perlindungan Wartawan

Sebarkan artikel ini

SOP Perlindungan Wartawan kabarluwuk.com

PT. Banggai Media Sejahtera yang mengelola media siber kabarluwuk.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber kabarluwuk.com sebagai berikut :

  1. PT. Banggai Media Sejahtera memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber kabarluwuk.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media siber kabarluwuk.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan.
  3. Surat panggilan kepada wartawan media siber kabarluwuk.com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistk, penanggungjawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber kabarluwuk.com. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber informasi.
  5. Laporan pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
  6. Persoalan hukum yang tdak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistiik, di luar tanggungjawab perusahaan dan atau pemimpin redaksi.
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber kabarluwuk.com dilindungi dari tinda kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
  8. Wartawan media siber kabarluwuk.com yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi standar, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan media siber kabarluwuk.com.
  9. Karya jurnalistik wartawan media siber kabarluwuk.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar  Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditetapkan di Luwuk

Pada Tanggal 21 Juni 2021

Irwan K. Basir

Pimpinan Perusahaan