SOP Perlindungan Wartawan kabarluwuk.com
PT. Banggai Media Sejahtera yang mengelola media siber kabarluwuk.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media siber kabarluwuk.com sebagai berikut :
- PT. Banggai Media Sejahtera memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media siber kabarluwuk.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
- Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media siber kabarluwuk.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggungjawab pemberitaan.
- Surat panggilan kepada wartawan media siber kabarluwuk.com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan harus disampaikan kepada pemimpin redaksi.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistk, penanggungjawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media siber kabarluwuk.com. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber informasi.
- Laporan pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
- Persoalan hukum yang tdak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistiik, di luar tanggungjawab perusahaan dan atau pemimpin redaksi.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media siber kabarluwuk.com dilindungi dari tinda kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
- Wartawan media siber kabarluwuk.com yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi standar, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan media siber kabarluwuk.com.
- Karya jurnalistik wartawan media siber kabarluwuk.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditetapkan di Luwuk
Pada Tanggal 21 Juni 2021
Irwan K. Basir
Pimpinan Perusahaan