Sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menjerat Johnny G Plate.
Namun, dia menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai perkara yang sedang berlangsung, mengingat kasus ini sedang dalam proses persidangan. Dia menekankan bahwa pendapat dan persepsi hanya boleh diberikan dalam kasus politik, bukan dalam kasus hukum, karena kasus hukum berlandaskan fakta.
Dalam pembelaannya, Johnny G Plate menyatakan bahwa peningkatan jumlah pembangunan BTS 4G adalah arahan langsung dari Presiden Jokowi.
Hal ini diungkapkan melalui nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny, Dion Pongkor, sebagai tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Johnny G Plate adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Kominfo pada periode 2020-2022.
Skandal ini telah menciptakan kehebohan di tengah masyarakat, terutama karena melibatkan nama Presiden Jokowi.
Publik menanti hasil sidang untuk mengetahui apakah terdapat bukti yang mendukung klaim Johnny G Plate mengenai perintah yang diberikan oleh Presiden. Sementara itu, PDIP mempertahankan pendiriannya yang meragukan kebenaran klaim tersebut.
Persidangan ini akan menjadi sorotan utama dalam beberapabulan ke depan karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan memiliki implikasi yang luas terhadap citra pemerintahan.