BanggaiKABAR DAERAH

Skandal ASN : Mantan KUA Balantak Utara Diduga Hamili dan Tinggalkan Korban

903
×

Skandal ASN : Mantan KUA Balantak Utara Diduga Hamili dan Tinggalkan Korban

Sebarkan artikel ini
Skandal ASN Kantor Kementrian Agama: Dituduh Hamili dan Tinggalkan Korban, Jaruddin, S.Hi Dikecam Publik"
Skandal ASN Kantor Kementrian Agama: Dituduh Hamili dan Tinggalkan Korban, Jaruddin, S.Hi Dikecam Publik"

“Kasi Bimas Kantor Agama Pimpin Pertemuan Kepada Keluarga Korban”

KABAR LUWUK – Skandal ASN , Mantan KUA Balantak Utara Diduga Hamili dan Tinggalkan Korban. Sebuah kontroversi besar mencuat di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.

Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan Agama di Kecamatan Balantak Utara, bernama Jaruddin, S.Hi, mendapati dirinya terperangkap dalam skandal serius. Kamis  31/8/2023.

Ia diduga menghamili seorang warga desa, inisial MN, setelah mereka melakukan perjanjian akan melakukan pernikahan siri sesuai dengan perjanjian yang ditayangkan pada tanggal 21 Agustus 2023. Namun, pernikahan tersebut tidak dilakukan justru malah yang bersangkutan kabur dari Kota Luwuk.

Melalui pernyataannya, MN mengungkapkan kekecewaannya karena Jaruddin, yang merupakan seorang ASN, tidak pernah menghubunginya selama lebih dari tiga bulan sejak perjanjian mereka.

Ia dan keluarganya merasa ditinggalkan begitu saja, tanpa kabar atau dukungan.

MN dan keluarganya terpaksa menghadap pejabat di Kantor Agama Kabupaten Banggai untuk mencari tahu tindakan apa yang akan diambil terhadap Jaruddin.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Agama Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas ,H. Zaenal Abidin, S.Ag  mengungkapkan bahwa mereka telah mencoba menghubungi Jaruddin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi tidak mendapat respons. Jaruddin malah dikabarkan telah pergi ke Kota Palu. Ungkapnya.

Kepala Desa Teku, Jufry A Lasandre, yang juga merupakan keluarga korban, merasa sangat kecewa atas tindakan Jaruddin yang telah menghamili inisial MN dan kemudian tidak memenuhi janji untuk menikah siri.

Kantor Kementerian Agama mendukung tindakan korban dan keluarganya untuk melaporkan Jaruddin atas perbuatannya.

Kasus ini juga memiliki dampak serius terhadap pekerjaan Jaruddin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Balantak Utara.

Ia dituduh meninggalkan tugasnya selama lebih dari satu minggu tanpa memberikan laporan kepada atasannya.

Akibatnya, Jaruddin telah di non-aktifkan dari jabatannya, dan tugasnya diserahkan kepada Pelaksana Tugas (PLT).

Tindakan yang dilakukan oleh Jaruddin sebagai seorang ASN dan pejabat Kementerian Agama telah mencoreng nama lembaga tersebut.

Kantor Kementerian Agama bersama dengan keluarga korban mendesak Jaruddin untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Mereka berharap Jaruddin dapat datang dan memenuhi niat baiknya untuk bertanggung jawab terhadap MN, yang telah menjadi korban dari tindakannya.(IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *