Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Sinergi Kejari Balut dan Dinas PUPR Bangkep,Koordinasi Pendampingan Hukum

488
×

Sinergi Kejari Balut dan Dinas PUPR Bangkep,Koordinasi Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan Negeri Balut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum.
Tim Kejaksaan Negeri Balut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum.

KABAR LUWUK  – Sinergi Kejari Balut dan Dinas PUPR Bangkep,Koordinasi Pendampingan Hukum. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkep, Tim Kejaksaan Negeri Balut dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkep menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum.

Pertemuan ini diadakan pada Kamis (10/8/2023) di kantor perwakilan Kejaksaan Salakan.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoordinasikan upaya pemerintah daerah dengan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Balut.

Tim dari Kejaksaan yang dipimpin oleh Kejari Balut, Reinhard Tololiu, SH, MH, turut didampingi oleh Datun serta kasih Pidum, dan jajaran.

Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Bangkep, Ir. Asrin ST.MT, beserta timnya, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Salah satu tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Bangkep untuk Tahun Anggaran 2023.

Kejari Balut, Reinhard Tololiu, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan anggaran dan program tertentu.

Dalam konteks ini, pendampingan hukum Kejaksaan Negeri Balut akan fokus pada potensi masalah hukum yang mungkin muncul, khususnya dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Misalnya, jika terdapat konflik masalah tanah dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, Kejaksaan akan turut serta dalam penyelesaian atau mitigasi masalah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan manfaat dari seluruh upaya pemerintah daerah bagi masyarakat.

Tidak hanya terbatas pada dinas PUPR, pendampingan hukum juga diberikan dalam berbagai sektor, termasuk dinas kesehatan.

Meskipun masih dalam proses, dinas kesehatan juga telah meminta bantuan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa segala kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain peran dalam penyelesaian konflik, Kejaksaan Negeri Balut juga terlibat dalam mendampingi kegiatan pasar murah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengurangi dampak hukum yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki manfaat yang positif bagi masyarakat.

Dalam tanggapannya, Kepala Dinas PUPR Bangkep, Ir. Asrin ST.MT, menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi terbuka terkait penggunaan anggaran daerah atau negara dalam proyek pembangunan.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Balut, diharapkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pembangunan dapat dihindari, sehingga proyek-proyek tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Dalam kesimpulannya, rapat koordinasi ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Tim Kejaksaan Negeri Balut dan Dinas PUPR Bangkep dalam menjaga integritas, transparansi, dan kesuksesan pelaksanaan pembangunan.

Dengan pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan seluruh proyek pembangunan yang direncanakan dan sedang berjalan dapat berjalan lancar, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (RS) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *