Dengan adanya surat perjanjian tersebut sah dimata hukum dan memiliki kekuatan hukum, dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Apabila ada masalah dikemudian hari dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Surat perjanjian pengangkatan anak ini penting sekali agar pihak orang tua kandung tidak bisa mengambil anaknya yang sudah diserahkan dengan pihak orang tua angkat,”pungkasnya.
Berikut Syarat Pengangkatan Anak Angkat.
Menurut peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 syarat pengangkatan anak mencakup ;
1. Belum berusia 18 tahun
2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
3. Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
4. Memerlukan perlindungan khusus.
Adapun prosedur yang harus dijalani dalam pengangkatan anak;
1. permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/ kota.
2. permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada dinas sosial.
3. proses penelitian kelayakan
4. sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak daerah.
5. SK Kepala Dinas Sosial provinsi kabupaten kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat .
6. Penetapan pengadilan
7. penyerahan surat penetapan pengadilan.
Turut hadir Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Panitera Muda Perdata, Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi Instansi terkait lainya.**