KABAR DAERAHKota Palu

Sidang Prapradilan Kedua Termohon Polda Sulteng, Apa Kata Ahli Hukum Pidana

385
×

Sidang Prapradilan Kedua Termohon Polda Sulteng, Apa Kata Ahli Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Kepolisan Daerah ( Polda ) Sulawesi Tengah digugat di pengadilan Negeri Palu atas penetapan tersangka kasus Proyek pembangunan kantor DPRD Kab. Morowali Utara yang dilakukan oleh PT. Multi Global Konstrindo atas nama tersangka Ronny Tanu Saputra

Prapradilan tersebut merupakan kali kedua semenjak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengirimkan surat pemberitahuan Ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah

surat dengan nomor B-57/P.2.5/Fd.1/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kab. Morut tahap I yang dilaksanakan oleh PT. Multi Global Konstrindo An. Tersangak Ronny Tanu Saputra sudah lengkap

Hakim tunggal Prapadilan Pengadilan Negeri (PN) klas IA /PHI/Tipikor Palu/Zaufi Amri menolak permohonan pemohon Prapradilan Nomor :7 Pid.Pra/2021/PN Palu yang diajukan Ronny Tanu Saputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng,(20/5) dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon

Atas putusan penolakan hakim, status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah dan polda sulteng kemudian menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kantor DPRD Kab. Morowali Utara

Upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Ronny Tanusaputra masih berlanjut dengan didaftarkanya gugatan prapradilan kali kedua dengan Nomor: 13 Pid.Pra/2021/PN Palu yang saat ini sedang disidangkang di Pengadilan Negeri Palu

Sebagai termohon, dalam sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Palu Polda Sulteng menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. SAID KARIM,SH.MH

“Sidang hari ini digelar tidak berdasarkan hukum, karena yang saya pahami bahwa subjek objek dalam pemeriksaan pemohon pada praperadilan kedua ini sudah pernah diajukan pada praperadilan pertama,” ucap Ahli hukum pidana, Said Karim pada Senin (1/11/2021) ditemui di Pengadilan Negeri Palu.

“Yang harus diketahui bahwa putusan pengadilan memiliki fungsi asas kepastian hukum. Jika ada putusan pengadilan, kemudian kembali dipersidangkan dengan subjek objek yang sama berarti telah melangagar asas kepastian hukum,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *