KABAR LUWUK, BANGGAI – Pengadilan Tripikor Pada Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang lanjutan perkara Korupsi an Terdakwa Tarif Tamagola digelar pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022.
Terdakwa melakukan pungutan fee 5% terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan oleh PT. Koninis Fajar Mineral yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 256.048.375,-

Lanjut atas perbuatan tersebut Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pada persidangan kali ini telah mamasuki agenda keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, S.H menghadirkan sebanyak 7 orang saksi yang dalam persidangan menyatakan benar terjadi pungutan fee 5% terhadap pembebasan lahan masyarakat. Dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.***