KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Kampanye di Masjid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang melibatkan Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk, telah merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon Bupati dalam Pilkada 2024. Minggu, 6 Oktober 2024.
Laporan dengan Nomor 004/PL/PB/Kab.26.02/IX/024 yang disampaikan pada 27 September 2024 itu menuduh adanya pelanggaran kampanye di Masjid Nurul Iman, Desa Mendono, Kecamatan Kintom.
Dalam upaya menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu Banggai melakukan pemeriksaan menyeluruh. Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, hingga saksi ahli.
Semua pihak terkait dipanggil secara sah dan resmi untuk memberikan keterangan. Investigasi ini juga didukung oleh bukti-bukti fisik serta kesaksian yang relevan.
Berdasarkan data dan aturan hukum yang berlaku, kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tindakan yang dituduhkan melanggar Pasal 187 Ayat (3) juncto Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, Sentra GAKKUMDU menyimpulkan bahwa unsur materiel yang dituduhkan kepada calon Bupati Banggai, Ir. Amiruddin, tidak terpenuhi.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti yang ada dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait. Fakta-fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan di Masjid Nurul Iman tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait Pilkada. Dengan demikian, tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil terkait dugaan pelanggaran ini.
Bawaslu Banggai menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah dan akan terus memantau setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para calon untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan masyarakat terkait tuduhan yang sebelumnya sempat menimbulkan keresahan.
Sebagai informasi tambahan, Bawaslu juga mengingatkan kepada semua calon dan tim kampanye untuk tetap mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan, terutama terkait penggunaan tempat-tempat ibadah yang seharusnya netral dari kegiatan politik.
Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Banggai.
Dengan adanya klarifikasi ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat fokus pada kampanye yang sehat dan produktif, tanpa ada tindakan-tindakan yang menimbulkan polemik atau melanggar peraturan yang berlaku. ( Divisi Hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai) ***