KABAR LUWUK, BANGKEP – Proses penyidikan kasus pembobolan kas daerah APBD Bangkep tahun anggaran 2019 terus digenjot oleh Ditkrimsus Polda Sulteng. Saat ini Ditkrimsus Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka yakni mantan kaban BPKAD Moh Tamrin S.STP, bahkan kini Ia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulteng dalam kasus korupsi.
Penetapan Moh Tamrin S.STP sebagai tersangka kemudian disusul dalam penetapannya sebagai DPO dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sekira 44 orang saksi diaantaranya Bupati Bangkep Rais D Adam termasuk meneliti sejumlah berkas yang telah disita penyidik.
“AT Sudah kami tetapkan sebagai tersangka saat ini Ia masuk dalam DPO karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal kepada media ini.
Dijelaskan juga dugaan kasus korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus. Polisi juga sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan.
Hasil pemeriksaan dan penyidikan awal, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT. Namun sayangnya keberadaannya belum diketahui polisi, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap sdr. AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan guna menetapkan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus itu.
Sejumlah pengiat anti korupsi yang dimintai keterangannya menyebutkan, ada dua kemungkinan dalam kasus pembobolan kas daerah APBD Bangkep tahun anggaran 2019 itu. Opsi pertama yakni AT sebagai king maker atau pelaku utama dengan melibatkan sejumlah orang disekitarnya untuk memuluskan aksi pembobolan kas daeah. Opsi kedua yakni AT hanyalah pelaksana sehingga ada kemungkinan adanya pelaku utama yang kemudian memerintahkan agar AT selaku Kaban PKAD Bangkep mencairkan uang miliaran rupiah dari kas daerah.
“Secepatnya polisi harus memburu dan menangkap AT, kunci utama dalam kasus ini ada pada AT apakah dia nanti sebagai otak utama atau hanyalah pelaksana. Namun saya yakin bahwa dalam kasus ini bakal ada tersangka lainnya yang bakal ditetapkan penyidik. Karena dalam kasus korupsi sering dilakukan secara bersama-sama atau turut serta membantu sehingga terjadinya tindak pidana korupsi itu,” kata Margono pegiat anti korupsi.
Polisi berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka Moh Tamrin S.STP yang telah masuk dalam DPO Polda Sulteng agar segera menginformasikannya kepada polisi. (Arman Londomi/KL)