Jumlah 11 Tersangka, Satu Pelaku Masih Jadi Buronan Polisi
KABAR LUWUK, PALU – Setubuhi anak di Parimo satu oknum Polisi ditetapkan tersangka , Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengumumkan bahwa seorang oknum anggota Polri dengan inisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Kami telah menetapkan tersangka malam ini dan dia akan diperiksa dengan status tersangka sebelum langsung ditahan,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat dihubungi di Palu pada Sabtu (3/6).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban berinisial RO (15).
“Kami menetapkan MKS sebagai tersangka dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta langsung menahannya di Mapolda bersama tersangka lainnya,” terangnya.
Agus menyebutkan bahwa MKS merupakan anggota Polri pangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. MKS telah dinonjobkan atau dihentikan dari tugasnya sejak awal proses pemeriksaan dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Selain MKS, terdapat juga tersangka lainnya yakni HR (43) yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong.
Selanjutnya ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS, dan AA.
Satu Pelaku Buron
Saat ini, 10 dari 11 tersangka tersebut sudah ditahan, sedangkan satu tersangka yang bernama A masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua DPO yang melarikan diri ke luar provinsi Sulawesi Tengah. Mereka adalah AA (27) dan AS (26).
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Keduanya sudah diamankan dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” jelas Kapolda.
Polisi kini tengah melakukan pencarian dan perburuan keberadaan satu pelaku yang masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO Polda Sulteng.
Warga diminta jika mengetahui keberadaaan A yang kabur ke luar Sulteng untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat. (IKB)