KABAR LUWUK,BANGKEP – Setiap tahun APBD kabupaten banggai kepulauan (Bangkep) mengalokasikan anggaran dana bantuan keuangan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bangkep sebesar Rp : 470.385.933,-
Dana bantuan keuangan partai politik dianggarkan melalui Badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten bangkep tahun anggaran 2023.
Kepala bidang politik badan kesatuan bangsa dan politik bangkep Supardi S.Sos pada media ini jum,at 12 Mei 2023 mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima dan Alokasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilu Periode Tahun 2019 – 2024 Yang mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023.
Dan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Supardi juga menjelaskan, mekanisme mulai dari pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik. Ungkapnya.
Adapun bantuan keuangan bagi 9 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bangkep totalnya sebesar RP.470.385.933, dengan perincian sebagai berikut :
- Gerindra perolehan Suara 5.188 X 9.157 Total Rp.47.506.516 juta.
- PAN perolehan suara 6.809 X 9.157 Total Rp.62.350.013,-
- Golkar perolehan suara 9.592 X 9.157 Total Rp.87.833.944,-
- PBB perolehan suara 1.837 X 9.157 total Rp.16.821.409,-
- Nasdem perolehan suara 9.825 X 9.157 total Rp. 89.967.525,-
- PDIP perolehan suara 7.654 X 9.157 total Rp.70.087.678,-
- Demokrat perolehan suara 5.832 X 9.157 total Rp.53.703.624,-
- Perindo perolehan suara 1.325 X 9.157 total Rp.12.133.025,-
Hanura perolehan suara 3.307 X 9.157 total Rp.30.282.199.jelasnya(RS)