Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Setahun Lebih DPO Korupsi APBD Bangkep Belum Berhasil Ditangkap Polisi

864
×

Setahun Lebih DPO Korupsi APBD Bangkep Belum Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Setahun Lebih DPO Korupsi APBD Bangkep Belum Berhasil Ditangkap Polisi
Setahun Lebih DPO Korupsi APBD Bangkep Belum Berhasil Ditangkap Polisi

KABAR LUWUK – Setahun lebih DPO korupsi APBD Bangkep belum berhasil ditangkap Polisi. Achmad Tamrin, seorang pria yang lahir di Waeapo dan mantan kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan. Telah menjadi buronan dalam kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019.

Kasus ini dilaporkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp29.357.701.823. Namun, hingga saat ini, upaya penangkapan oleh Polda Sulteng belum juga membuahkan hasil.

Kombes Ilham Saparona, Kepala Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng. Telah menetapkan Achmad Tamrin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Februari 2022. Sayangnya, meskipun telah berlalu lebih dari satu tahun. ASN yang pernah tinggal di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep ini masih belum berhasil ditemukan.

Achmad Tamrin, seorang pria berpostur tinggi 175 cm dengan wajah bulat, kulit sawo matang, dan rambut hitam ikal. Sepertinya berhasil menghindari upaya penangkapan oleh pihak kepolisian selama ini.

Warga Bangkep pun mulai berharap agar pihak kepolisian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat menemukan Achmad Tamrin. Untuk selanjutnya memproses kasus korupsi yang telah menghantui namanya. Lebih dari itu, mereka berharap agar kerugian keuangan daerah Bangkep yang disebabkan oleh tindakannya dapat dikembalikan.

Achmad Tamrin sendiri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 serta pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak berwenang mengajak siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka DPO Polda Sulteng, Achmad Tamrin. Untuk segera menghubungi kepolisian terdekat guna membantu dalam penangkapannya dan memastikan bahwa kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *