KABAR LUWUK, PALU – Tim Buser Polres Palu mengamankan terduga pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Anoa 1, Kota Palu, Jumat (8/1/2021) Pukul 16.30 WITA.
Terduga pelaku bernama AF alias Bian (18) itu, diamankan berdasarkan laporan polisi LP-B /1202/ XII / 2020 /Sulteng / Resor palu / Tanggal 16 Desember 2020.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.,M.M membenarkan penangkapan terduga pelaku curas yang sudah beraksi di sejumlah tempat di Kota Palu.
Kapolres Riza mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, anggota dari Sat Reskrim Polres Palu mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bernama AF alias Bian.
Setelah dia ketahui keberadaan AF, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mako Polres Palu.
Setelah itu, AF mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl Anoa I Kota Palu, selain TKP Curas d jalan anoa kota palu pelaku juga melakukan pencurian di beberapa TKP di Kota Palu.
“Namun di saat pelaku hendak menunjukan TKP, pelaku sempat melarikan diri kemudian tim memberikan tiga tembakan peringatan, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga tim mengambil tindakan tegas dan terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Palu,” jelas Kapolres Riza.
Lanjut Kapolres Riza, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Berdasarkan keterangannya, terduga pelaku sudah beraksi di sejumlah tempat di Kota Palu, yang didominasi tindakan pencurian handphone.
Yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Tombolotutu, Jl Tanjung Manimbaya dua kali, Jl Zebra Raya di SMP 9 Palu, Jl Tanjung Satu dua kali beraksi, Jl Anoa, Jl Basuki Rahmat di sekitar Hotel Best Western, Jl Moh Yamin dua kali beraksi, di Lampu Merah Jl Basuki Rahmat, Lampu Merah Jl Dewi Sartika, dan depan Kantor Dinas PU Sulteng di Jl Moh Yamin. (Rls)