KABAR LUWUK – Sekwan DPRD Bangkep Ditahan Diduga Minta Fee Proyek. Unit Idik 1 PIDUM Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep melaksanakan upaya paksa berupa pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si yang juga dikenal dengan nama Nununu, Jum,at 16/6/2023.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 20 November 2020 di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Kapolres Bangkep,AKBP Bambang Herkamto, SH melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Yoga menerangkan bahwa tersangka Nugrahaeni Pakabu, seorang ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Bangkep, diduga telah melakukan modus operandi dengan menjanjikan pekerjaan rehabilitasi kantor KESBANGPOL Kabupaten Bangkep senilai Rp. 200.000.000 kepada korban.
Tersangka kemudian meminta uang muka sebesar 10% dari total anggaran tersebut. Namun, korban hanya memiliki dana sebesar Rp. 12.000.000 pada saat itu. Tersangka memaksa korban untuk mencukupi dana sebesar Rp. 15.000.000, namun korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000 kepada tersangka pada tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.Ujarnya.
Lanjut Kata AKP Yoga setelah penyerahan uang tersebut, tersangka tidak memenuhi janjinya untuk melakukan pekerjaan rehabilitasi kantor. Hingga saat ini, tersangka juga tidak mengembalikan uang yang telah diterima dari korban.
Atas dasar laporan polisi yang telah diajukan oleh korban pada 31 Mei 2023 dengan nomor LP/B/54/V/2023/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulteng, penyidik melakukan tindakan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 6 Juni 2023.
Pada hari Jumat, 16 Juni 2023, pukul 13.30 Wita, penyidik Bripka Wahyudi, S.H didampingi oleh penasehat hukum Alwi M.Dg. Liwang, S.H, M.H dan Polwan Bripda Rizky Safitri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Idik 1 Tipidum Polres Bangkep.
Penahanan di Rutan Polres Bangkep
Setelah pemeriksaan selesai, pada pukul 17.00 Wita, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari, mulai tanggal 16 Juni 2023 hingga 5 Juli 2023. Selama pelaksanaan kegiatan ini, berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.
Tersangka Nugrahaeni Pakabu, S.H, M.Si merupakan seorang perempuan berusia 47 tahun yang beragama Islam. Alamat tersangka terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Proses penahanan tersangka dilakukan oleh anggota piket Satuan Tahanan dan Pengamanan Polres Bangkep, Bripda Arwin.**
Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap kasus penipuan dan penggelapan ini guna menjaga keadilan bagi korban yang merasa dirugikan. Polres Bangkep berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menangani kasus-kasus kriminal demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semua pihak dihimbau agar tidak melakukan tindakan kriminal dan selalu menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan dalam berinteraksi di masyarakat.**