KABAR LUWUK, BANGGAI – Terbitnya surat edaran Gubernur Sulteng nomor 440/519/Dis.Kes perihal keharusan untuk menunjukan hasil PCR Swab Negatif bagi pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah berdampak terhadap penerbangan di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) SA Amir Luwuk. Sejumlah maskapai penerbangan sejak terbitnya surat itu melakukan cancel penerbangan dari dan ke Luwuk Banggai. Hanya saja menurut salah seorang pejabat UPBU SA Amir Luwuk, Kautsar bahwa UPBU tetap beroperasi dan melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Diterangkan Kautsar, pelaksanaan tugas dan fungsi UPBU SA Amir Luwuk tetap beroperasi sebagaimana mestinya, hanya saja diakuinya bahwa sejumlah maskapai penerbangan dari dan ke Luwuk sejak Selasa (29/9/2020) telah melakukan pembatalan atau cancel flight sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kendati demikian katanya pihak UPBU SA Amir Luwuk tetap melakukan koordinasi berkaitan dengan penerbangan dari dan ke Luwuk.
“Jadi bandara SA Amir Luwuk tidak tutup, kami UPBU tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelengara bandar udara. Untuk pembatalan atau cancel flight sejumlah maskapai penerbangan dari dan ke Luwuk itu benar adanya, namun kita belum mengatahui alasannya dan kita tetap melakukan koordinasi dengan para air lines,” ungkap Kautsar.
Ditambahkannya, UPBU SA Amir Luwuk senantiasa siaga atau standby jika kemungkinan adanya maskapai yang melakukan penerbangan dari dan ke Luwuk nanti. Olehnya itu ia berharap masyarakat atau calon penumpang yang hendak bepergian dari dan ke Luwuk Banggai untuk tetap tenang dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan yang diatur pemerintah.