KABAR LUWUK, BANGGAI – Kiprah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Masnur terus menuai sorotan publik. Sejak dilantik menggantikan Ramdhanu, sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani korps baju cokelat ini tetap jalan di tempat. Janji menuntaskan sejumlah kasus tinggal janji sehingga sejumlah mahasiswa mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng mengusulkan agar Kajari Banggai diganti.
Mursid salah satu mahasiswa asal Banggai di Palu kepada media ini mengatakan, sudah seharusnya Kajati Sulteng selaku pejabat pembina para kajari melakukan evaluasi kinerja jajarannya. Mandeknya sejumlah kasus yang telah menjadi tunggakan bisa jadi alasan penggantian Kajari. Alasan pandemi dan sulitnya mencari alat bukti karena kasus berlarut hingga empat tahun menurutnya sangat tidak masuk akal.
“Sebaiknya Kajati Sulten melakukan evaluasi terhadap Kajari Banggai dan jika perlu dicopot dari jabatannya. Setahun sudah Ia menjabat sebagai Kajari namun tunggakan kasus yang sudah empat tahun berlalu tidak kunjung mampu diselesaikan. Alasan yang disampaikan kepada publik juga sangat tidak masuk akal dan terkesan mencari alasan pembenaran,” katanya.
Dua tunggakan kasus yang hingga kini tidak kunjung mampu di tuntaskan yakni kasus Dermaga Mendono dan penyertaan modal APBD pada perusahaan daerah PT Banggai Sejahtera. Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2017 ini telah melalui beberapa Kajari bahkan hingga di tangan Masnur kasus itu juga tidak kunjung tuntas.
Bukan itu saja, sejumlah kasus lainnya berkaitan dengan dugaan tipikor di Banggai terkesan didiamkan sehingganya sudah sepantasnya Kajati Sulteng merotasi jajarannya. Selain sebagai bagian dari penyegaran juga bisa menjadi energi baru dalam penuntasakan kasus tipikor di Banggai.
Hasil penelurusan media ini terhadap dua kasus itu yakni Dermaga Mendono dan penyerataan modal APBD di PT Banggai Sejahtera sebenarnya sangatlah simpel. Hanya saja kedua kasus itu kesemuanya berujung pada mantan dan pejabat penting di Banggai sehingganya Kajari Banggai mengulur dua kasus itu dan hingga kini tidak kunjung bisa ditingkatkan statusnya.
Menariknya dalam kasus Dermaga Mendono, sampai saat ini kontraktor pelaksana asal Makassar tidak diketahui rimbanya. Bahkan penelusuran alamat perusahaan yang dilakukan oleh jajaran Kejari Banggai ke Makassar ternyata memperoleh fakta bahwa alamat itu fiktif. Sehingganya pihak Kejari Banggai sudah seharusnya bisa menyeret pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banggai sebagai bagian terperiksa bahkan bisa dijadikan tersangka atas adanya perusahaan beralamat fiktif yang ikut dalam tender dan memenangkan proyek. Demikian pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi terkait sudah jelas bisa diseret dalam kasus ini sebagi tersangka.
“Aneh toh jika ada perusahaan yang menang pekerjaan dan ternyata begitu bermasalah alamatnya tidak dapat ditemukan. Sudah seharusnya kalau mau serius penyidik Kejari Banggai itu menyeret LPSE, PPK dan para pihak terkait dalam kasus dermaga mendono. Tapi jujur saya lihat tidak ada keseriusan dalam penyelesaian kasus ini, kenapa karena sudah empat kajari kasus ini jalan di tempat,” tambahnya.
Info yang diperoleh media ini menyebutkan, kasus Dermaga Mendono dan PT Banggai Sejahtera telah berulangkali dilakukan gelar perkara secara internal Kejari Banggai untuk menentukan siapa saja yang bakal jadi tersangka. Sayangnya hingga saat ini kasus itu belum bisa ditingkatkan statusnya, bahkan konon akibat dua kasus itu ada dua pejabat Kejari Banggai yang kemudian dilaporkan dan menerima hukuman internal. (IkB)