BanggaiKABAR DAERAH

Sejumlah Calon DPD RI Asal Banggai Belum Memenuhi Syarat KPU, Siapa Saja?

318
×

Sejumlah Calon DPD RI Asal Banggai Belum Memenuhi Syarat KPU, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Calon DPD RI Asal Banggai Belum Memenuhi Syarat KPU, Siapa Saja?
Sejumlah Calon DPD RI Asal Banggai Belum Memenuhi Syarat KPU, Siapa Saja?

KABAR LUWUK – Sejumlah Calon DPD RI Asal Banggai Belum Memenuhi Syarat KPU, Siapa Saja?. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa sebanyak 18 calon belum memenuhi syarat (BMS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo, mengungkapkan hal tersebut di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S Parman, pada hari Minggu, tanggal 25 Juni 2023.

Dari total 22 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah, hanya 4 orang yang memenuhi syarat (MS). Keempat calon yang memenuhi syarat tersebut adalah Aan Arif Latadano, Budiman Jaya Ashari, Mugira, dan Rafiq Al Amri.

Di sisi lain, terdapat beberapa calon yang belum memenuhi syarat (BMS), antara lain:

Muhammad Akbar Supratmn

Abdul Rahman Thaha

Abcandra Muhammad Akbar Supratman

Ahmad Syaifullah Malonda

Andhika Mayrizal Amir

Eva Susanti H Bande

Febriyanti Hongkriwang

Ikbal Basir Khan

Lukky Semen

Muh Faizal Mang

H. Mustar Labolo

Peri Cokroaminoto Dewantoro

Pdt. Rinaldi Damanik

Siti Zahria

Suhardi

H. Syaifullah Djafar

Trie Iriani Lamakampali

Andi Parengrengi

Beberapa Calon DPD RI Asal Banggai masuk dalam daftar belum memenuhi syarat itu. Mereka nantinya akan melengkapi sejumlah syarat administrasi itu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A. Oruwo menyampaikan bahwa terdapat 18 orang yang BMS dan 4 orang yang memenuhi syarat.

Terpisah Muh Zuchri Enteding  selaku LO Andhika Mayrizal Amir menjelaskan, pihaknya sedang memenuhi persyaratan Silon KPU.

“Hanya masalah administrasi yang kebetulan saat itu kami salah upload di SILON KPU, akan kami lengkapi.” Kata Upi sapaan akrabnya.

Berdasarkan pantauan media, sejumlah calon dan Lo DPD RI telah menerima hasil verifikasi yang dibacakan oleh KPU Sulawesi Tengah.

Fungsi DPD RI

DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) adalah salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki fungsi khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi utama DPD RI adalah mewakili kepentingan daerah-daerah dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan di tingkat nasional. Berikut ini adalah beberapa fungsi DPD RI secara lebih rinci:

  1. Mewakili kepentingan daerah: DPD RI bertugas mewakili kepentingan daerah-daerah dalam pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. DPD RI memberikan suara dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan daerah-daerah, sehingga memastikan bahwa suara daerah memiliki pengaruh dalam proses legislasi.
  2. Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah: DPD RI memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. DPD RI dapat memberikan pandangan, saran, dan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan daerah tetap diperhatikan dan pelaksanaan otonomi daerah berjalan dengan baik.
  3. Mengajukan usulan perubahan terhadap undang-undang: DPD RI memiliki hak untuk mengajukan usulan perubahan terhadap undang-undang di tingkat nasional yang berhubungan dengan kepentingan daerah. Usulan perubahan ini didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah yang diwakilinya.
  4. Pemberian pertimbangan terhadap RUU: DPD RI memiliki wewenang memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertimbangan DPD RI diharapkan dapat memperhatikan kepentingan daerah dan aspek-aspek regional yang relevan dalam pembahasan RUU.
  5. Mengadakan pengawasan terhadap kebijakan nasional: DPD RI memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan nasional yang dapat mempengaruhi kepentingan daerah. DPD RI dapat mengadakan penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap pejabat pemerintah guna mendapatkan informasi dan memastikan bahwa kebijakan nasional tidak merugikan daerah.

Melalui fungsi-fungsi tersebut, DPD RI berperan dalam menjaga kepentingan daerah, memperkuat otonomi daerah, dan memberikan ruang partisipasi bagi daerah-daerah dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *