BanggaiKABAR DAERAH

Sebut Ketua PWI Banggai Terima Bagian Lahan, Kades Padang Diadukan Ke Polres Banggai

87
×

Sebut Ketua PWI Banggai Terima Bagian Lahan, Kades Padang Diadukan Ke Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai diadukan ke Mapolres Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.

Aduan itu sekaitan dengan statemen Kades Padang Dhely yang menyebut sejumlah oknum wartawan dan oknum Ketua PWI Banggai menerima bagi – bagi lahan dari mantan kades padang.

Statement tudingan tersebut disampaikan Kades Dhely saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi I, pada Senin (17/11/2025) Sore. Rapat Kerja Komisi I yang dipandu Ketua Komisi Lisa Sundari itu, dengan agenda menindak lanjuti aduan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban.

Menyikapi tudingan kades padang, Rabu (19/11) siang, Ketua PWI Banggai periode 2019 – 2025, Iskandar Djiada mengambil sikapenpuh jalur hukum dengan melaporkan ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kades Padang.

Sikap Iskandar dikarenakan selama ini dirinya tidak pernah menerima pembagian lahan. “Jangankan surat – surat SKT, lahan yang dimaksud itu saja saya tidak tau dimana tempatnya,” ungkap Iskandar

Laporan Polisi Iskandar telah masuk di SPKT Polres Banggai. Adapun isi aduan itu menyebut ;
‘Dengan ini saya mengajukan kepada Bapak Kapolres Polres Banggai perihal Pengaduan Pencemaran Nama Baik, Pada hari Senin tanggal 17 November 2025, dimana pelapor sebagai Ketua PWI pada hari itu menerima informasi dari teman sesama wartawan bahwasanya nama Ketua PWI disebutkan Oleh Kepala Desa Padang Kec. Kintom sebagai penerima SKPT Lahan Desa Padang yang dibagi-bagikan oleh Mantan Kades yang mana lahan tersebut sedang dalam bersengketa.
Dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke kepolisian,”

Sementara itu Kades Deli Tutupoho dikonfirmasi terkait statement tudingan tersebut, Deli tak dapat menunjukkan bukti fisik berupa SKT kepemilikan tanah yang mengatasnamakan Ketua PWI Banggai. Deli berdalih bahwa apa yang disampaikannya saat RDP hanya berdasarkan informasi chat via WhtasApp dari seorang insial KRN.

Statement tudingan Kades Deli tersebut saat RDP tidak hanya dialamatkan ke sejumlah Oknum Wartawan dan Oknum Ketua PWI. Menariknya soal bagi bagi lahan itu Deli dengan lantang menyebut sejumlah oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai, dan Kodim 1308/LB juga menerima bagian. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *