KABAR LUWUK, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola, M.Si pada Jumat (30/4/2021) telah mengeluarkan surat edaran nomor 550/369/Dis.hub tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran itu disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat selama Idul Fitri.
Hanya saja dalam Surat Edaran tentang pembatasan mudik itu terdapat pengecualian kepada masyarakat yang ingin mudik. Pada penjelasan pasal 9 menyebutakan pengecualian pembatasan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat yang berada dalam satu Aglomerasi atau berada dalam satu kawasan perkotaan.

Wilayah yang masuk dalam kawasan perkotaan satu aglomerasi itu yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi Biromaru dan Parigi Moutong. Selanjutnya wilayah Kabupaten Banggai, Bangkep dan Balut. Termasuk Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una. Terakhir kawasan satu aglomerasi yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Kendati sarana transportasi darat pada kawasan itu diperbolehkan dalam artian bisa mudik namun sarana tranportasi darat yang dimaksud pada wilayah-wilayah aglomerasi tetap saja harus mematuhi protokol kesehatan dengan melakukukan pembatasan jumlah operasional sarana angkut kendaraan dan angkutan maksimal 50% dari daya angkut.
Dengan adanya surat edaran ini dapat dimaknai bahwa wilayah yang berada saling berdekatan dan masih ada dalam satu kawasan perkotaan bisa mudik, tetapi tetap saja memperhatikan dan memperdomani protokol kesehatan.
Rencananya pada wilayah pembatas aglomerasi itu akan dibuatkan posko sehingga para pemudik diluar pengecualian akan diarahkan putar balik termasuk adanya ancaman sanksi lainnya.
Dengan diberlakukannya SE ini maka Dishub, Kepolisian, Korem, Dinkes, Satgas Covid dan Instansi Terkait lainnya bertanggungjawab terhadap pengamanan kebijakan ini. Untuk kabupaten/kota pada surat itu gubernur memerintahkan untuk membentuk satuan tugas sesuai dengan kewenangannya. (IKB)