Pada Rabu (16/9/2020) Iptu Yoga bersama anggotanya dibantu personel unit Reskrim Polsek Pamona Utara mendatangi rumah salah seorang warga di daerah tersebut dan dari hasil keterangan pemilik rumah bahwa sepeda motor miliknya tersebut diperoleh dari pelaku.
“Dan hasil pengecekan nomor rangka dan mesin sesuai dengan sepeda dicuri pelaku. Kita langsung menyita barang bukti tersebut,” sebut Iptu Yoga.

Perwira dua balak ini menjelaskan, bahwa tersangka FE alias E ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali, yakni mencuri 2 unit sepeda motor di wilayah Morowali, 1 unit sepeda motor di wilayah Morowali Utara dan 1 unit di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
“Seluruh hasil curian di jual ke wilayah Kabupaten Poso. Tersangka ini merupakan sindikat curanmor antar Kabupaten,” pungkas Iptu Yoga. (MjB/Rls)