BanggaiKABAR DAERAH

Satu Juta Satu Pekarangan  : Program Pemberdayaan Masyarakat Bersifat Edukatif

578
×

Satu Juta Satu Pekarangan  : Program Pemberdayaan Masyarakat Bersifat Edukatif

Sebarkan artikel ini
Penulis Opini : ROBBY F.NURAGA, S.Sos., M.Si ASN KAB. BANGGAI

Bantuan berupa bahan (saprodi) ini apabila disetarakan dengan uang adalah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk proses produksi. Program ini bertujuan tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan semata-mata tetapi juga untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. Program Satu Juta Satu Pekarangan adalah bagian dari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PEMDA Kabupaten Banggai kepada masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalarn rangka pernenuhan kebutuhan pelayanan sesuai derngan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayan publik.

Program Satu Juta Satu Pekarangan tidak diartikan sebagai program bantuan so sial dalam bentuk uang. Hal ini dilandasi oleh kerangka pikir edukatif dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain bahwa program Satu Juta Satu Pekarangan adalah program yang sarat dengan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

 Program pemberdayaan masyarakat ini bermaksud untuk mendidik masyarakat agar memiliki etos kerja dalam hidup. Etos kerja selanjutnya akan membentuk masyarakat bermental pekerja untuk menghasilkan karya-karya positif bagi diri, keluarga dan lingkungan.

 Program Satu Juta Satu Pekarangan yang nota bene adalah program pemberdayaan masyarakat melalui bantuan dalam bentuk barang/bahan kian populis di era kekinian.

 Program ini, oleh para akademisi dianggap sebagai program yang lebih bijak dari pada bantuan sosial dalam bentuk uang karena bantuan uang danggap dapat mengkerdikan etos kerja dan membuat masyarakat atau kelompok penerima manfaat (KPM) cenderung hidup bermalas-malasan melalui pemberian Lang tunai secara periodik.

 Selain itu, masyarakat cenderung menyalah-gunakan bantuan uang untuk keperluan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dalam beberapa kasus, pemberian bantuan langsung tunai seringkali tidak tepat sasaran sehingga menjadi mubazir dalam pelaksanaannya. Sebagai bahan perbandingan, penulis menyampaikan hasil penelitian dari Moh Nofri Norman  Kota Mataram tahun 2020 dan Suryanto di Kota Semarang tahun 2021 terkait dengan program pemberdayaan masyarakat melalui bantuan uang tunai kepada masyarakat bahwa masyarakat cenderung enggan untuk mengundurkan diri dari kepesertaan/keanggotaan sebagai kelompok penerima manfaat walaupun kondisi ekonomi mereka terjadi peningkatan.

 Karakteristik masyarakat tersebut adalah cirri masyarakat yang “atality” dalam menjalani kehidupan. Dengan kata lain, ketergantungan masyarakat pada program bantuan uang tunai berdampak negative terhadap kemandirian ekonomi masyarakat.

Walaupun penelitian Moh Nofri Norman dan Suryanto mungkin saja bersifat kasuistis, akan tetapi hal ini patut untuk dijadikan warning dalam penetapan program pemberdayaan masyarakat masa kini dan masa yang akan datang.

Akhirnya, program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk bantuan  barang/bahan adalah sebuah pilihan bijak dan solutif untuk mengatasi permasalahan kemiskinan. Selain itu, turut berkontribusi pula bagi terciptanya kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.Tuturny. **

Penulis  : ROBBY F.NURAGA, S.Sos., M.Si ( ASN Kabupaten Banggai )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *