Ribuan Tabung Gas Berserta Isinya Diamankan Polisi ke Kantor Polres Banggai
KABAR LUWUK, BANGGAI – Keresahan masyarakat Kabupaten Banggai terkait langkanya gas elpiji bersubisi 3 kilo gram yang ditengarai telah terjadi penimbunan oleh sejumlah oknum terjawab sudah. Kamis (29/4/2021) sekira pukul 13.00 wita, Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.ik bersama Ipda Decka S.Trk melakukan tangkap tangan terhadap pelaku penimbunan di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
Saat itu ratusan tabung Gas Elpiji subsidi 3Kg disita petugas karena diduga adanya indikasi penimbunan. Tabung Elpiji 3 Kg tersebut diangkut menggunakan dua mobil truk khusus pengangkut tabung milik agen Distributor PT. HJ. Baharudin Tjatjo dan PT. Pratama Sukses Bersama.
Diceritakan IPTU Adi Herlambang, pada hari itu pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan atau penyimpanan tabung gas Lpg 3 kilogram di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara. Menerima informasi itu Kasat Reskrim bersama Kanit Tipiter langsung menuju tempat dimaksud. Benar saja dilokasi itu terdapat sekira 1120 tabung gas elpiji 3kg dalam keadaan kosong serta 97 tabung dalam kondisi terisi.
“Ini menjawab keresahan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya gas tabung 3 kg, benar saja memang telah terjadi penimbunan seperti yang kita temukan saat ini. Barang bukti yang kita amankan dari Desa Biak ini sebanyak 97 tabung 3kg dalam kondisi terisi dan 1120 tabung 3kg dalam keadaan kosong serta dua unit truck,” jelas perwira dua balak ini.
Pelaku penimbunan katanya akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 10 huruf A Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Junto Peraturan Presiden (Perpres) RI, Nomor 71, Tahun 2015 Tentang Penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp2 miliar.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua truk mobil milik distributor dan bersama Sopir dan kernet. Semua barang bukti dan pelaku kita bawa ke Polres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adi Herlambang .
Polisi saat ini masih mendalami modus yang dilakukan para pelaku, serta sudah berapa lama mereka beroperasi. Ia berharap dengan adanya penangkapan ini membuat para pelaku lainnya jera, karena Ia memastikan akan menindak tegas semua pelaku yang coba-coba melakukan penimbunan barang bersubidi ini demi keuntungan pribadi yang menyusahkan masyarakat. (IKB)