Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK, BANGGAI – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai melakukan sidak dan penegakan Perda nomor 03 tahun 2020 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di dua kecamatan yakni kecamatan Mantoh dan Kecamatan Luwuk Timur , Senin 22/8/2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kepala Seksi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupten Banggai, Fery Lumentut mengatakan dua rumah tersebut berada di Kecamatan Mantoh dan Kecamatan Luwuk Timur, untuk Kecamatan Luwuk Timur telah ditemukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin sedangkan untuk Kecamatan Mantor ditemukan penjualan minuman beralkohol sebanyak 5 karton dan telah memiliki izin minuman beralkohol. Ujar Fery
“Untuk yang tidak mempunyai izin kata Fery langsung ditindaklanjuti dan disampaikan ke Bidang Penegak Perda Satpol PP, lalu diproses, kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur.” Tegasnya.
Pemantauan terhadap penjual miras, kata dia, sudah lama.Namun kami dari Satpoll langsung melaksanakan penindakan bagi yang melanggar.
Fery Lumentut menegaskan operasi serupa akan terus digelar setiap kali ada penjual yang melanggar dan kami minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan segan memberitahu atau melaporkan kepada petugas dikala menemukan toko ada menjual miras tanpa izin, hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.Tutupnya.***