“ Tujuannya agar pemilih yang telah dimutakhirkan bisa akurat”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Bawaslu Banggai memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai pada saat digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024 di Hotel Estrella Luwuk, Rabu (5/4/2023).
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwa hari ini Dilaksanakan Rapat Pleno DPHP dan Penetapan DPS, Proses di mulai sejak tahapan Pencoklitan dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret yang dilaksanakan oleh 1210 Pantarlih dan kemudian hasil Pantarlih dilakukan Rekapitulasi ditingkat kelurahan/desa oleh PPS, dan selanjutnya Rekapitulasi Kecamatan tanggal 1 dan 2 April 2023.
Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara menuju Penetapan Daftar Pemilih Tetap ada Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan bahkan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir. Sehingga dengan hal tersebut terdapat adanya ruang masukan apabila ada wajib pilih yang belum tercover atau yang wajib pilih sudah tidak memenuhi syarat bisa disampaikan.
Pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP, Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan beberapa koreksi terhadap hasil Rekapitulasi DPHP yang disampaikan oleh beberapa PPK, selain melakukan Koreksi Bawaslu Kabupaten Banggai juga menyampaikan hasil Pengawasannya yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banggai, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Sementara yang dihasilkan nantinya merupakan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan secara akurat.
Diakhir kegiatan sebelum dilakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan apresiasinya terhadap kerja-kerja Pengawas serta KPU Kabupaten Banggai beserta Jajarannya ***