BanggaiKABAR DAERAH

Sambut HBA,Sinergitas Para penegak hukum Banggai gelar bincang santai

413
×

Sambut HBA,Sinergitas Para penegak hukum Banggai gelar bincang santai

Sebarkan artikel ini

“Sekalian pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum (Inkracht)

KABAR LUWUK, BANGGAI – Kejaksaan Negeri Banggai telah melaksanakan kegiatan bincang Santai Sinergitas aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banggai,bertempat di Aula Baharudin Lopa, Selasa 19/7/2022.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.Ik., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Doni Gredinand, SH., M.Tr.Han, M,I.Pol., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Banggai Wijaya Adibrata, SH., MH., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Luwuk Bapak Sonny Agustinus, SH., MH., Kepala Seksi Binapikgiatja Lapas Kelas II B Luwuk Bapak Mahasar S.H., M.H., beserta masing-masing jajaran.

Kepala kejaksaan Negeri Banggai,Raden
Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalisir kendala dalam pelaksanaan tugas dan sebagai perwujudan kolaborasi akan dilakukan kegiatan bersama.

Olehnya itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara periodik bertempat di Kantor masing-masing Instansi Aparat Penegak Hukum . Ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 (dua puluh) perkara sebagai berikut :
13 (tiga belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, total seberat 507,2711 gr (lima ratus tujuh koma dua tujuh satu satu gram), alat hisap dan timbangan elektronik.
2 (dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 2000 (dua ribu) butir Trihexyphenidyl (THD) dan berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar.
2 (dua) perkara Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 berupa 2 (dua) buah senjata tajam.
1 (satu) perkara Perjudian berupa 1 (satu) set kartu remi.

Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, dilarutkan, dan digergaji hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

“Kegiatan sebagaimana tersebut diatas merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.” Tutup Kajari Banggai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *