KABAR LUWUK – Said Abdullah PDIP patuh terhadap putusan MK . Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan. Partainya patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka.
“Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK,” ujar Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/6).
Said mengatakan PDI Perjuangan telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam.
Said mengungkapkan bahwa bagi PDI Perjuangan, sistem pemilu memiliki pentingnya karena bertujuan untuk menguatkan institusi demokrasi. Hal itu menurut Said terkait menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi. Pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.
“Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” kata Said.
Said mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perlu menekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.
Langkah seperti ini, menurut Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai.
Sebagai hasilnya, langkah tersebut juga akan mengakibatkan penekanan terhadap perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.
PDIP Menerima Sistem Porposional Terbuka
“Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan,” ujar Said Abdullah.
Pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi (judicial review) terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS menyatakan penolakan tersebut. Satu-satunya fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan.
Permohonan Para Pemohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis. (ANTARA)
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Imam Budilaksono