Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Sadat Anwar Bihalia UU Melarang Oknum DPRD Main Proyek

1263
×

Sadat Anwar Bihalia UU Melarang Oknum DPRD Main Proyek

Sebarkan artikel ini

 Bahkan keharusan menjalankan Pokir diperkaya dengan aturan yang secara khusus melakukan penelaahan. Di pasal 178 Permendagri no 86 Tahun 2017 Pokir dibahas dengan sangat gamblang. Dan harus dipedomani anggota dewan dalam pelaksanaannya.

 Pada ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembagunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/ atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Lalu di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembagunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran.

Berikutnya lagi di ayat 3 risalah dapat yang dimaksud pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. Setelah itu di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembagunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

 Dari uraian ini bisa disimpulkan, Pokir diatur dengan sangat rinci dan detail. Sehingga dalam pelaksanaannya berkontribusi nyata bagi kepentingan rakyat.  Bagaimana bila terjadi penyimpangan pelaksanaan Pokir?

Maka hal itu bukan karena semangat Pokir bermasalah. Tetapi menyangkut perbuatan oknum anggota dewan secara pribadi, bukan lembaga. Tentu bagi yang melanggar semangat Pokir, ada konsekuensi hukum yang diterima bila terbukti menyalahgunakan Pokir.

Melihat dasar hukum yang ada, maka sangat jelas Pokir adalah amanat undang – undang dan memiliki legal formal yang sah. Sehingga DPRD di seluruh indonesia memiliki legal standing mengusulkan dana Pokir. Dana Pokir yang diajukan oleh DPRD tentu tidak serta merta akan langsung diterima oleh kepala daerah. 

Tetapi akan ditelaah dan diselaraskan dengan program prioritas pembagunan, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu perlu diketahui pula, kegiatan reses atau menyerap aspirasi adalah kegiatan wajib anggota dewan.

 “Anggota yang tidak melaksanakan kegiatan reses dan tidak memiliki aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya dapat dikatakan bahwa wakil rakyat itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD dan telah menghianati masyarakat yang diwakilinya.tidak ada regulasi UU yang mengatur. usulan pokir dikerjakan oleh oknum dprd tegasnya.” Pungkasnya. (RS) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *