Seorang anggota DPRD tidak hanya berkewajiban menampung aspirasi UU juga mengamanatkan agar aspirasi itu ditindaklanjuti. Tidak boleh dianggarkan, didiamkan apalagi disepelekan. Tepatnya seorang anggota dewan diperintah untuk mempertanggung jawabkan berbagai pengaduan masyarakat dan aspirasi secara moral dan politis.
Peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada pasal 54 bahkan secara terang mengamanatkan atau memerintahkan Badan Anggaran ( Banggar ) DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD dari berbagai aturan ini, dapat disimpulkan UU memang yang memerintahkan adanya pokok – pokok pikiran.
Dalam Banggar dewan diharuskan langsung memberikan saran kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.
Proses ini sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Lalu apakah ada aturan yang mengamanatkan untuk melanjurkan aspirasi menjadi pokir untuk kepentingan sendiri? dalam Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembagunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembagunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembagunan jangka menegah daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pada pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.
Sehingga berbagai aturan ini harus dijadikan rumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembagunan yang telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang RPJMD.