KABAR LUWUK, BANGKEP – Terkait Isu dan rumor oknum Anggota DPRD kabupaten bangkep yang bermain proyek pokir disejumlah OPD tengah mencuat.Salah seorang mantan anggota DPRD dua periode Sadat Anwar Bihalia angkat bicara, Senin 29/2/2023.
Menurut dia tidak ada aturan UU yang mengatur anggota DPRD bisa main proyek,jika itu terjadi oknum DPRD tersebut sudah tidak takut pada Tuhan atau Allah SWT,mereka tidak menjaga marwa lembaga terhormat dan melukai amana rakyatnya,apa gaji dan tunjangan setiap tahun mereka terima tidak cukup dan haruskah ditambah dengan penghasilan main proyek.
Dalam hal ini saya tegaskan, Pokir bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan UU. Justru UU-lah yang mengamanatkan Pokir harus dijalankan anggota dewan. Hanya saja DPRD jangan ikut menentukan besaran rincian anggaran suatu program.
Hak DPRD hanya berperan sebagai pengusul. Pihak yang berwenang menentukan besaran jumlah anggaran adalah eksekutif, dalam hal ini SKPD terkait yang mengurus bidang yang sesuai dengan program usulan yang diajukan oleh masyarakat. Contohnya, Dinas PU untuk usulan program perbaikan jalan dan lainnya.
Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi, selain fungsi legislasi pembuat perda dan pegawasan, ada juga fungsi anggaran. Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sesuatu yang menjadi sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan. Kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah atau janji rakyat. Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan kemajuan daerah Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan rakyat maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.
Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyarakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen, melalui kunjungan kerja secara berkala.