KABAR LUWUK, SIGI – Perbuatan AS (19) warga Jalan Lalove Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan sungguh tercela. Pria ini tega merudapaksa pacarnya sebut saja Nona (13) yang belum dewasa di salah satu rumah kerabatnya di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Akibat perbuatannya itu, AS kini harus berhadapan dengan hukum bahkan telah ditangkap jajaran Polsek Dolo.
Pada keterangan pers yang diberikan humas Polres Sigi menyebutkan, AS tega merudapaksa Nona dibawah ancaman yakni modus memutuskan hubungan pacaran jika korban tidak menuruti hawa nafsu AS.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dolo IPTU Jimmy Tobing mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan saat pelaku menjemput korban dirumahnya di Jalan Malonda, Kelurahan, Buluri, Kecamatan Ulujadi, Palu Barat pada pukul 10.00 wita. Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Jembatan LALOVE, setelah itu korban dibawa ke rumah keluarga pelaku yang berada di Desa Rarampadende Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Sesampainya di rumah keluarga pelaku, korban kemudian diajak masuk kedalam rumah untuk selanjutnya ditarik ke dalam kamar. Pada awalnya kata IPTU Jimmy korban sempat menolak, namun pelaku kemudian mengeluarkan jurus mengancam akan mengakhiri hubungan mereka sehingga akhirnya korban yang belum dewasa ini terpaksa ikut masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dengan cara paksaan.
“Modusnya pelaku mengancam jika korban tidak menurut maka pelaku akan memutuskan hubungan mereka, pelaku bilang kalau tidak mau kita putus sehingga korban akhirnya ikut masuk ke dalam kamar hingga akhirnya pelaku memaksa korban berhubungan badan,” jelas perwira dua balak ini.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolo, usai menerima laporan polisi nomor LP/14/V/2021/Polda Sulteng/Res Sigi/Sek Dolo tanggal 03 Mei 2021 yang dilaporkan pihak keluarga korban maka Polsek Dolo kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Rarapadende.
“Pelaku sudah kita tangkap, Ia kita tangkap saat baru pulang kerja dan menuju rumah keluarganya di Desa Rarapadende, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kapolsek Dolo.
Pelaku bakal dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI No . 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. [Humas Polres Sigi]