BanggaiKABAR DAERAH

RSUD Luwuk Bangun Ruang Rawat Inap Berstandar JKN, Dukung Penuh Implementasi KRIS

359
×

RSUD Luwuk Bangun Ruang Rawat Inap Berstandar JKN, Dukung Penuh Implementasi KRIS

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membangun dan merehabilitasi ruang rawat inap agar sesuai dengan standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

RSUD Luwuk Bangun Ruang Rawat Inap Berstandar JKN, Dukung Penuh Implementasi KRIS

Direktur BLUD RSUD Luwuk, dr. Yusran, mengungkapkan bahwa salah satu ruang yang akan disesuaikan dengan standar KRIS adalah Ruang Anggrek.

Ruang tersebut dalam proses rehabilitasi dan bakal dilengkapi fasilitas sesuai ketentuan, seperti pendingin ruangan (AC), tirai antar tempat tidur, dan maksimal hanya diisi empat tempat tidur dalam satu ruangan.

“Ruang Anggrek sedang dalam proses rehab menjadi ruang rawat inap standar KRIS. Dilengkapi pendingin, tirai antar tempat tidur, dan hanya empat tempat tidur per ruangan. Ke depan, semua ruangan akan disesuaikan dengan standar KRIS,” kata dr. Yusran, Senin (21/7/2025).

Penerapan KRIS sendiri merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta JKN, tanpa perbedaan kelas.

Terdapat 12 kriteria standar KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, antara lain:

Maksimal empat tempat tidur per ruangan

Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

Adanya tirai/partisi antar tempat tidur

Kamar mandi di dalam ruangan

Suhu ruangan yang terkontrol

Pencahayaan dan ventilasi memadai

Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap, dengan target nasional seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan harus sudah menerapkannya secara penuh pada 2025. Meski demikian, penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Langkah RSUD Luwuk ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang setara, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh pasien, terutama peserta BPJS Kesehatan.

Peningkatan fasilitas rawat inap diharapkan dapat mempercepat pencapaian target nasional dalam implementasi KRIS di Kabupaten Banggai. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *