KABAR LUWUK – Revisi UU Keimigrasian Tahun 2024 Dorong Kepastian Hukum di Indonesia.Pada tahun 2024, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang merupakan Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perubahan ini mencakup 10 pasal yang mengalami modifikasi, penggantian, atau penambahan untuk memperkuat sistem keimigrasian, menyesuaikan dengan tantangan global, dan mengakomodasi kebutuhan domestik terkait keamanan serta penegakan hukum. Senin 21 Oktober 2024.
Ridwan Arifin, Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikkim), mencatat enam pasal signifikan yang direvisi. Berikut rincian perubahan ketentuan-ketentuan tersebut:
1. Pasal 3 ayat (4)
Pejabat Imigrasi tertentu kini diberikan wewenang untuk menggunakan senjata api dalam rangka penegakan hukum dan menjaga keamanan negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang lainnya.
2. Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (meliputi paspor) secara eksplisit diakui sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
3. Pasal 64 ayat (3)
Masa berlaku Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit/IMK) kini harus diselaraskan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP).
4. Pasal 72 ayat (1), (2), (3)
Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi dan Kepolisian kini memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi. Pemberi akomodasi wajib menyerahkan data tersebut, dan proses ini dilakukan melalui koordinasi manual maupun elektronik antara kedua lembaga.
5. Pasal 97 ayat (1)
Periode pencegahan seseorang untuk keluar wilayah Indonesia kini diatur maksimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan tambahan.
6. Pasal 102 ayat (1)
Durasi penangkala masuk ke wilayah Indonesia ditetapkan maksimal 10 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 10 tahun lagi, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait keimigrasian Indonesia.
Secara keseluruhan, revisi UU ini memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan mengatur mobilitas WNI serta orang asing di Indonesia. Selain itu, perubahan ini memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi semua pihak terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyambut baik revisi ini. Menurutnya, perubahan ini akan memperbaiki tata kelola keimigrasian dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“Dengan kewenangan yang diperluas dan diperjelas, Imigrasi Banggai akan semakin optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa warga negara dan orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian. Ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah kami,” ungkap Octaveri.
Di lain tempat, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan lembaga terkait dalam implementasi perubahan ini.
“Koordinasi antara Imigrasi, Kepolisian, dan pemberi akomodasi menjadi kunci dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Dengan regulasi yang diperbaharui, kami optimistis dapat meningkatkan kualitas layanan keimigrasian sekaligus memperkuat keamanan di wilayah Sulawesi Tengah,” jelas Hermansyah. ( Humas Kanim Banggai ) **



