BanggaiKABAR DAERAH

RDP AMARAH dan DPRD Banggai Lahirkan Nota Kesepakatan Kebijakan Publik

243
×

RDP AMARAH dan DPRD Banggai Lahirkan Nota Kesepakatan Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Kabupaten Banggai (AMARAH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai melahirkan sejumlah kesepakatan penting. Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 8 September 2025 itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perumusan Kebijakan Publik.

Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo SH, dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai, Alfi Syahri Hadi.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis keilmuan. Tujuan utamanya adalah memastikan keterlibatan akademisi serta civitas akademika dalam proses perumusan, pembahasan, hingga evaluasi kebijakan daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pelibatan akademisi sebagai tenaga ahli, penyelenggaraan forum diskusi publik, seminar, hingga Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, pertukaran data, kajian ilmiah, dan penyusunan rekomendasi kebijakan bersama juga menjadi bagian penting dari kesepakatan tersebut.

DPRD Banggai berkewajiban memberikan ruang serta akses kepada mahasiswa dan akademisi untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan, serta menindaklanjuti rekomendasi akademis sebagai bahan pertimbangan keputusan. Sementara itu, AMARAH berkomitmen mendorong partisipasi aktif civitas akademika serta menyampaikan hasil kajian kebijakan secara periodik kepada DPRD.

Untuk pelaksanaannya, dibentuk forum komunikasi bersama DPRD, mahasiswa, dan akademisi dengan pertemuan rutin minimal dua kali setahun. Setiap hasil forum akan dituangkan dalam berita acara resmi DPRD.

Kesepakatan ini dinyatakan berlaku sejak ditandatangani dan akan menjadi acuan dalam memperkuat sinergi mahasiswa, akademisi, dan DPRD demi kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *