KABAR LUWUK – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Setujui Perubahan Anggaran APBD 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai bersama dengan pemerintah Kabupaten Banggai telah mencapai persetujuan dalam rapat paripurna mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD-P) tahun 2023. Keputusan ini diambil setelah laporan panitia khusus menyatakan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan dari saat penetapan APBD awal. Jum,at 6/10/2023.
Menurut laporan panitia khusus, pendapatan daerah semula saat penetapan APBD tahun 2023 adalah sebesar Rp2.296.984.273.303, namun setelah perubahan, angka tersebut berkurang menjadi Rp2.275.964.788.498, mengalami penurunan sekitar Rp21.019.484.805. Sementara itu, anggaran belanja semula pada penetapan APBD adalah sebesar Rp2.360.864.873.499, namun setelah perubahan, angka tersebut meningkat menjadi Rp2.523.649.131.060, dengan penambahan sekitar Rp162.784.257.561.
Untuk menutupi defisit belanja, diperlukan pembiayaan neto yang semula sekitar Rp63.880.600.196, dan setelah perubahan, jumlahnya meningkat menjadi Rp247.684.342.562, dengan peningkatan sekitar Rp183.803.742.366.
Dengan demikian, total APBD Kabupaten Banggai semula sekitar Rp2.369.490.981.719, dan setelah perubahan, mencapai Rp2.533.470.239.280, mengalami peningkatan sekitar Rp163.979.257.561.
Sambutan dari Bupati Banggai yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.si, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah melakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif dengan sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi yang baik dalam penyusunan RAPBD-P.
Hal ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan sumber keuangan daerah untuk pembangunan, terutama dalam memenuhi hak-hak pelayanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan.
Bupati Banggai juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan perubahan anggaran ini, langkah selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah (PERKADA) tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan PERDA dan PERKADA sesuai dengan pedoman dari Provinsi.