KABAR LUWUK – Rapat Koordinasi Bawaslu Banggai : Memastikan Pengawasan Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Acara yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai ini juga mengundang dua narasumber, yaitu Alwin Palalo (Komisioner KPUBanggai) dan Saefuddin Muid (Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai), bertempat di hotel Santika Kelurahan Tombang Permai Luwuk, Jum,at 7/7/2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Saiful Saide, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah memberikan pengetahuan kepada seluruh petugas Paswascam (Panitia Pengawas Kecamatan) agar mereka dapat bekerja secara teliti dalam menyelesaikan permasalahan di wilayah kerjanya.
Saiful Saide juga berharap agar semua anggota Panwascam, baik yang baru dilantik maupun yang sudah lama, dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam kelengkapan administrasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengaduan di kecamatan. Ujarnya.
Salah satu narasumber dalam rapat koordinasi ini, Alwin Palalo, Komisioner KPU Banggai yang menangani peserta pemilu 2024, menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tugas teknis yang meliputi penataan dapil (Daftar Pemilih Tetap) serta pengurusan yang berkaitan dengan partai politik,
Daftar Pemilih Tambahan (DPT), dan lain-lain. Alwin menekankan pentingnya pengetahuan teknis bagi anggota Panwascam mengenai pelaksanaan pemilu 2024.
Ia juga menyebut bahwa pada tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait pemilu 2024, yaitu menggunakan sistem pemilu proposional terbuka.
Alwin menjelaskan bahwa sistem pemilu proposional terbuka memungkinkan masyarakat untuk memilih langsung calon atau partai yang mewakili aspirasinya di tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi.
Sementara itu, sistem pemilu proposional tertutup memilih partai melalui perantara. Alwin juga menyampaikan bahwa KPU telah mengeluarkan keputusan mengenai penggunaan surat suara dan kotak suara, yang menetapkan bahwa surat suara tetap berjumlah 5 lembar.
Narasumber lainnya, Saefuddin Muid, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, memberikan pemahaman kepada peserta rapat mengenai pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pelaksanaan pemilu.
Saefuddin berharap agar pemerintah Kabupaten Banggai dapat memberikan dukungan yang baik terhadap jalannya pemilu nanti. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pemilu, terutama dalam penyelesaian pelanggaran yang terjadi di kecamatan.
Rapat Koordinasi Bawaslu Banggai ini memberikan kesempatan kepada pengawas Pemilu Kecamatan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
Selain itu, melalui acara ini diharapkan terjadi sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Badan Kesbangpol dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Banggai.
Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan sukses, serta masyarakat dapat memahami proses dan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut.(IM) **