“Langkah Penting Menuju Pengawasan Imigrasi yang lebih ketat”
KABAR LUWUK – Rakor Timpora Tojo Una Una Lahirkan Enam Point. Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap imigrasi di Kabupaten Tojo Una Una, Rapat Koordinasi (Rakor) Timpora yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Imigrasi Deitje Hakim telah menghasilkan enam poin penting yang harus segera dilaksanakan. Jum,at 22/9/2023.

Rakor ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kendali terhadap orang asing di wilayah tersebut.
- Bikin Grup WA Tim Pora Tojo Una Una: Salah satu langkah awal yang diambil adalah pembuatan grup WhatsApp khusus Timpora Kabupaten Tojo Una Una. Ini akan memudahkan koordinasi dan komunikasi antaranggota Timpora untuk berbagi informasi terkait imigrasi.
- Koordinasi dengan Pemda Kabupaten Tojo Una Una: Kerjasama yang erat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una Una sangat penting. Timpora perlu terus berkoordinasi dengan Pemda terkait kegiatan dan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas mereka.
- Koordinasi terkait Mal Pelayanan Publik: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Timpora akan berkoordinasi dengan Mal Pelayanan Publik untuk memastikan proses pelayanan yang efisien dan adil.
- Pusat Data dan Informasi Orang Asing: Dalam upaya memantau dan mengelola keberadaan orang asing, Timpora akan mendirikan Pusat Data dan Informasi Orang Asing yang terintegrasi dan terstruktur dengan baik.
- Pertukaran Data dan Informasi: Pertukaran informasi tentang kegiatan dan keberadaan orang asing antara instansi terkait akan ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan.
- Sinkronisasi Wilayah Kerja TKA: Tim Kepala Imigrasi (TKA) akan memastikan bahwa wilayah kerja mereka sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Ini akan membantu memperketat pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di Kabupaten Tojo Una Una.
Menanggapi langkah-langkah ini, Kasubsi Intelijen Imigrasi, I Gede Krisna, SH, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara cermat untuk memastikan mereka memenuhi semua syarat yang berlaku.
Tentang RPTKA, ia mengklarifikasi bahwa itu bukanlah izin imigrasi, tetapi merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi orang asing. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja melalui usulan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
Sementara itu, Ribki, Kasubsi Penindakan Imigrasi, menjelaskan konsekuensi bagi orang asing yang melanggar peraturan. Pelanggaran tersebut termasuk deportasi, pencatatan dalam daftar cekal, pembayaran denda, penerbitan resi pembayaran denda, dan bahkan pembatalan atau pencabutan Izin Tinggal. Proses peradilan keimigrasian akan merujuk pada KUHP.
Rakor Timpora Kabupaten Tojo Una Una menandai komitmen serius dalam memperketat pengawasan terhadap imigrasi di wilayah tersebut. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi semua orang yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Tojo Una Una. (IM) *