KABAR LUWUK -Putusan Mahkamah Konstitusi : Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tetap Berlaku. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan mereka dalam sidang perkara gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Majelis hakim secara resmi menolak permohonan para pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, membacakan putusan tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi RI pada hari Kamis. Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon berargumen bahwa sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka telah mengurangi peran partai politik.
“Dalil tersebut mengklaim bahwa partai politik kehilangan peran sentral dalam kehidupan berdemokrasi sejak pemilihan umum tahun 2009 hingga 2019,” ujar Saldi Isra.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut berlebihan jika mengacu pada ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD. Menurut Mahkamah, partai politik masih memiliki peran sentral yang kuat dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon.
Selain itu, Mahkamah menolak argumen yang menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka berpotensi meningkatkan praktik politik uang. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi di berbagai sistem pemilihan umum, termasuk sistem proporsional dengan daftar tertutup.
Dalam menjawab kekhawatiran terkait distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, serta keterwakilan perempuan, Saldi Isra menegaskan bahwa masalah-masalah ini tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, kaderisasi dalam partai politik, serta aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.
Putusan ini diambil setelah Mahkamah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang diajukan pada November 2022. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, sementara satu fraksi mendukung sistem tersebut.
Dalam persidangan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena menjalani tugas MK di luar negeri. Sidang dipimpin oleh delapan hakim konstitusi.
Dengan putusan ini, sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap berlaku, menjaga keberagaman dan representasi politik di Indonesia.( Antara) **
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Chandra Hamdani Noor