Banggai KepulauanKABAR DAERAH

PUPR Bangkep Berikan Peringatan Pada Kontraktor Proyek Rekontruksi  Ruas Jalan Bangunemo – Sambulangan

1099
×

PUPR Bangkep Berikan Peringatan Pada Kontraktor Proyek Rekontruksi  Ruas Jalan Bangunemo – Sambulangan

Sebarkan artikel ini
sekda bangkep bersama kepala bidang bina marga dan staf dinas PUPR melakukan pemeriksaan pekerjaan rekontruksi ruas jalan bangunemo - Sambulangan di kecamatan Bulagi utara

“SP 1 telah diberikan  kepada CV. Aras Putra Kalbu selaku kontraktor”

KABAR LUWUK ,BANGKEP – PUPR Bangkep berikan peringatan pada kontraktor, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan(Bangkep)  mengaku ada mekansime dan dasar aturan dalam pemutusan kontrak hubungan kerja apabila pekerjaan proyek tak sesuai target yang telah di tentukan.

Hal tersebut menanggapi Proyek rekontruksi ruas jalan Bangunemo – Sambulangan yang sampai saat belum ada progres yang siginifikan.

Kepala Bidang Bina marga Dinas PUPR Bangkep  Ahmad Arba ST pada media ini Senin 29/5/2023    mengatakan, bawah pihaknya telah mengirim surat peringatan SP satu pada tanggal 2 mei 2023 kepada  CV. Aras Putra Kalbu selaku kontraktor pekerjaan pengaspalan rekontruksi ruas jalan Bangunemo – Sambulangan  berlokasi dikecamatan Bulagi utara yang dianggarkan melalui anggaran DAK penugasan tahun  2023 sebesar  Rp.8.700.000.000.00,sampai saat ini progres pekerjaan tersebut  belum siginifikan

Menurut  Ahmad Arba ST  SP 1 diberikan karenakan  pihak CV. Aras Putra Kalbu  belum terpenuhi mobilisasi alat berat dan armada di lokasi  pekerjaan dan bahan material pengaspalan belum  ada  atau belum disiapkan oleh kontaktor   pada rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM 1).

Karena tidak terpenuhi 2 persyaratan tersebut dan progers pekerjaan belum memenuhi target  maka sesuai aturan  dilakukan SCM satu Dimana pihaknya  memberikan batas waktu 28 hari.sejak dikelurkan SCM satu.

“Apa bila  28 hari waktu yang diberikan pada CV. Aras Putra Kalbu tidak ada pencapaian target  tercapai 10 persen, dan tidak  memenuhi target, besar kemungkinan kami kembali kan mengeluarkan SP Kedua. Kami beri tenggan waktu  hingga  awal bulan juni 2023. untuk memenuhi target yang disepakati yakni 10 persen,” ujarnya.

Sementara itu, jika SCM kedua juga tak sesuai dengan progres yang telah ditentukan, Ahmad Arba katakan akan berlanjut pada SCM ke 3.

“Kalau SCM ketiga itu arahnya memutus  kontrak kerja,” Jelasnya.

Oleh karena itu  pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemutusan hubungan kontrak  kerja, dikarenakan ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

Dan harus dipertimbangkan   diambil jika pemutusan  kontrak kerja sisa anggaranya dikembalikan kekas negara dan hal  itu akan  merugikan daerah oleh karena iru kami akan berusaha dan mengupayakan agar pekerjaan tersebut dibantu pekerjaannya  oleh kontraktor lain  sampai selesai  masa waktu pekerjaannya .,” pungkasnya.(RS)