“SP 1 telah diberikan kepada CV. Aras Putra Kalbu selaku kontraktor”
KABAR LUWUK ,BANGKEP – PUPR Bangkep berikan peringatan pada kontraktor, Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan(Bangkep) mengaku ada mekansime dan dasar aturan dalam pemutusan kontrak hubungan kerja apabila pekerjaan proyek tak sesuai target yang telah di tentukan.
Hal tersebut menanggapi Proyek rekontruksi ruas jalan Bangunemo – Sambulangan yang sampai saat belum ada progres yang siginifikan.
Kepala Bidang Bina marga Dinas PUPR Bangkep Ahmad Arba ST pada media ini Senin 29/5/2023 mengatakan, bawah pihaknya telah mengirim surat peringatan SP satu pada tanggal 2 mei 2023 kepada CV. Aras Putra Kalbu selaku kontraktor pekerjaan pengaspalan rekontruksi ruas jalan Bangunemo – Sambulangan berlokasi dikecamatan Bulagi utara yang dianggarkan melalui anggaran DAK penugasan tahun 2023 sebesar Rp.8.700.000.000.00,sampai saat ini progres pekerjaan tersebut belum siginifikan
Menurut Ahmad Arba ST SP 1 diberikan karenakan pihak CV. Aras Putra Kalbu belum terpenuhi mobilisasi alat berat dan armada di lokasi pekerjaan dan bahan material pengaspalan belum ada atau belum disiapkan oleh kontaktor pada rapat pembuktian pertama atau show case meeting (SCM 1).
Karena tidak terpenuhi 2 persyaratan tersebut dan progers pekerjaan belum memenuhi target maka sesuai aturan dilakukan SCM satu Dimana pihaknya memberikan batas waktu 28 hari.sejak dikelurkan SCM satu.
“Apa bila 28 hari waktu yang diberikan pada CV. Aras Putra Kalbu tidak ada pencapaian target tercapai 10 persen, dan tidak memenuhi target, besar kemungkinan kami kembali kan mengeluarkan SP Kedua. Kami beri tenggan waktu hingga awal bulan juni 2023. untuk memenuhi target yang disepakati yakni 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, jika SCM kedua juga tak sesuai dengan progres yang telah ditentukan, Ahmad Arba katakan akan berlanjut pada SCM ke 3.
“Kalau SCM ketiga itu arahnya memutus kontrak kerja,” Jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja, dikarenakan ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Dan harus dipertimbangkan diambil jika pemutusan kontrak kerja sisa anggaranya dikembalikan kekas negara dan hal itu akan merugikan daerah oleh karena iru kami akan berusaha dan mengupayakan agar pekerjaan tersebut dibantu pekerjaannya oleh kontraktor lain sampai selesai masa waktu pekerjaannya .,” pungkasnya.(RS)